kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini daerah yang akan terapkan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021


Senin, 22 Maret 2021 / 08:21 WIB
Ini daerah yang akan terapkan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021
ILUSTRASI. Mulai besok, Selasa (23/3/2021), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai besok, Selasa (23/3/2021), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan. 

Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan. 

Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, disitat dari NTMCPolri, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Parkir elektronik di DKI Jakarta diuji coba, tarif parkir berubah progresif

Tidak hanya itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut. 

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” ujar Abrianto. 

Baca Juga: Siap-siap, ini 10 wilayah yang siap terapkan tilang elektronik pada 17 Maret

Dalam tahap pertama, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×