Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih berlanjut.
Sebelumnya, ia mengumumkan bahwa pemerintah telah mencairkan BSU tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran BSU 2025.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
“Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” tambahnya.
Cara cek verifikasi dan validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BSU merupakan bantuan tunai untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Syarat menerima BSU 2025 adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Kriteria lainnya adalah penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri dan penyaluran diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU Ketenagakerjaan disalurkan.
Baca Juga: Cek Syarat Pencairan BSU Kemnaker Tahap Kedua untuk 4,5 Juta Penerima
Proses penyaluran BSU 2025 dimulai dengan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum disalurkan kepada penerima BPJS Ketenagakerjaan BSU.
Pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bisa mengecek pencairan dana melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Jika belum menerima bantuan BSU, silakan cek apakah nama Anda sudah lolos verifikasi dan validasi oleh Kemenaker lewat https://bsu.kemnaker.go.id/.
Baca Juga: BSU Tahap 1 Cair Untuk 3 Jutaan Karyawan, Cek Penerima Di Bsu.kemnaker.go.id
Simak cara cek BSU untuk melihat hasil verifikasi dan validasi berikut ini:
- Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Klik menu “Pengecekan Resmi” di menu bagian atas atau gulir layar ke arah bawah sampai menemukan “Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id”, “Cek NIK Penerima”, atau “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Silakan klik “Cek NIK Penerima” atau “Pengecekkan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK Masukkan kode keamanan Klik “Ganti” jika kode keamanan kurang jelas
- Setelah itu, klik “Cek Status” Jika lolos, Anda akan mendapat notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”.
Kenapa BSU ada yang belum cair?
Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri terkait kenapa BSU ada yang belum cair setelah penyaluran tahap pertama dilakukan.
Indah menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan verifikasi dan validasi selama 2-3 hari (terhitung sejak Selasa (24/6/2025), saat penyaluran BSU 2025 tahap pertama).
Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi akan dikirimkan ke Bank Himbara dan BSI untuk disalurkan ke penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Baca Juga: 4,5 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Tahap Kedua, Cek Persyaratannya
Jika ada pekerja yang tidak lolos, artinya mereka tidak memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Kriteria tersebut mencakup:
- Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BSU 2025 Masih Berlanjut, Berikut Cara Cek Lolos Verifikasi dan Validasi di bsu.kemnaker.go.id"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kaltim: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Promo JSM Alfamidi sampai 29 Juni 2025, Beras Premium-Minyak Goreng Lebih Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News