Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang sumber daya air (SDA) masih belum tuntas. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas beleid ini yang terkendala berbagai hal. Namun pembahasan diharapkan tetap bisa rampung awal 2019.
Tenaga Ahli Komisi V DPR M. Azis Hasbi mengakui, molornya pembahasan RUU ini dikarenakan masih terfokusnya pada agenda lain yakni rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2019. Selain itu, sampai saat ini antara pemerintah maupun pelaku industri masih belum satu suara di beberapa poin RUU SDA.
Misal, pengusaha menilai RUU SDA mempersulit mereka dalam mengakses air. Ini karena dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).
"Saat ini sedang masa tahap awal pembahasan dengan pemerintah. Baru beberapa persen tentang pembahasan teknis kata-kata dan pemilihan substansi. Dan rapat mendatang tentang substansi-substansi itu," kata Azis di Jakarta, Senin (29/10).
Masukan berbagai pihak, kata Azis, akan diharmonisasikan dengan menemukan solusi yang tidak memberatkan salah satu pihak. Tenaga Ahli DPR sendiri sudah menemukan solusi yang nantinya akan dilaporkan ke dalam pembahasan. Namun sayang, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Itu akan jadi masukan yang akan dibahas pemerintah. Yang pasti tentu tidak semua pihak akan terakomodir karena harus ada pilihan antara mendahulukan kepentingan masyarakat yang kami sebut hak atas air dibanding kepentingan lainnya. Kalau tidak untuk apa negara hadir," jelas Azis
Dengan begitu, dalam RUU SDA nanti, DPR berharap, output yang dihasilkan industri tetap jalan dan kepentingan masyarakat hak atas air tidak terabaikan. "Maayarakat sudah senang hak atas air diprioritaskan sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News