kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.915   13,00   0,08%
  • IDX 7.268   -34,36   -0,47%
  • KOMPAS100 1.007   -6,73   -0,66%
  • LQ45 742   -4,88   -0,65%
  • ISSI 256   -1,46   -0,57%
  • IDX30 404   -2,98   -0,73%
  • IDXHIDIV20 505   -5,37   -1,05%
  • IDX80 113   -0,70   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,25   -0,18%
  • IDXQ30 131   -1,47   -1,11%

Masih banyak pengusaha batubara belum renegosiasi


Rabu, 07 November 2012 / 22:46 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Sabtu 21 Agustus 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

SAMARINDA. Pemerintah telah mengharuskan seluruh perusahaan batubara melakukan renegosiasi kontrak. Namun, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara baru ada 74 Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan 37 Kontrak Karya (KK) yang melaksanakan renegosiasi dengan pemerintah.

Dari jumlah itu, baru sembilan PKP2B menyatakan setuju seluruhnya, dan 65 setuju sebagian. Lalu untuk KK, sebanyak dua KK setuju seluruh isi renegosiasi, 29 KK setuju sebagian, dan enam KK belum setuju. Ini membuktikan belum banyak perusahaan yang menyetujui hal tersebut.

Direktur Pertambangan Pengusahaan Batubara Eddy Prasojo mengungkapkan masalah renegosiasi juga memerlukan koordinasi secara menyeluruh sehingga tidak bisa segera dituntaskan. "Misalnya koordinasi mengenai penerimaan negara tidak di bawah kami tetapi di bawah Kementerian Keuangan," kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (7/11).

Eddy menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh perusahaan yang sudah setuju akan menandatangani perjanjian yang baru pada bulan ini. Sementara itu, untuk yang masih dalam proses persetujuan, diharapkan akan tuntas pada akhir 2013.

Eddy menambahkan, terdapat enam isu strategis dalam renegosiasi yang menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah penerimaan negara, perpanjangan kontrak, luas wilayah, usaha jasa, dan kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×