kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada pasal bermasalah UU MD3, putusan MK diapresiasi


Senin, 02 Juli 2018 / 06:57 WIB
Masih ada pasal bermasalah UU MD3, putusan MK diapresiasi
ILUSTRASI. KETUA DAN WAKIL KETUA MK TERPILIH


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang walk out saat pengambilan keputusan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dinilai sesuai dengan pasal yang ditolak saat revisi UU MD3. Apreasiasi juga disampaikan Nasdem pada masyarakat yang mengajukam Judicial Review.

"Kami memberikan apresiasi pada masyarakat yang melakukan judicial review terhadap pasal-pasal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi yang mengatakan perlu ada tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Nantinya hasil putusan MK harus disesuaikan oleh DPR dengan peraturan internal. Meski begitu, Baidowi bilang masih ada pasal yang belum berubah dari putusan MK tersebut.

"Pasal lain yang belum berubah di antaranya terkait dengan penambahan pimpinan MPR dan DPD," terang Baidowi.

Sebelumnya MK telah memutuskan menghapus pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. Pada putusannya MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×