kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,37   -3,93   -0.43%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada kesempatan, begini cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta


Selasa, 06 April 2021 / 08:10 WIB
Masih ada kesempatan, begini cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta
ILUSTRASI. Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah memperlihatkan foto saat sedang menjalankan usaha sebagai syarat untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada 2021 masih akan terus digelontorkan. BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. 

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi.  Dengan demikian, total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang. 

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka. Segera daftarkan diri Anda! Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman. 

"(Masyarakat yang merasa berhak) Masih bisa mendaftar," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya

Cara daftar BLT UMKM 

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. 

"Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing," ujar Anang. 
Pengusul yang dimaksud adalah: 

- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM 

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum 

- Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas. 

Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 di eform.bri.go.id

Syarat penerima

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu: 

- Merupakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable) 

- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul 

- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. 

Baca Juga: Subsidi gaji tak berlanjut di 202, simak penjelasan Menko Airlangga

Dokumen yang disiapkan 

Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen. 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran. Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. 

Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta"
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Mulai Maret ini, UMKKM dapat hibah Rp 1,2 juta, begini caranya mendapatkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×