Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu:
- Merupakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Subsidi gaji tak berlanjut di 202, simak penjelasan Menko Airlangga
Dokumen yang disiapkan
Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran. Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta"
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Mulai Maret ini, UMKKM dapat hibah Rp 1,2 juta, begini caranya mendapatkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News