Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai bulan Maret ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Jumat (5/3) mengungkapkan bahwa besaran BLT UMKM tahun 2021 adalah sebesar Rp 1,2 juta. Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta UMKM. “Sebelumnya belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ujar Askolani.
Program BLT UKM berbentuk hibah dengan besaran Rp 1,2 juta akan diberikan kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19.
Jumlah penerima bisa saja bertambah, jika pendaftar juga bertambah.
Makanya, bagi mereka yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis dengan langkah sebagai berikut
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk sekala usaha mikro--> klik tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Proses NIB dan Izin Usaha:
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Syarat daftar BLT UMKM:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- •Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara Daftar BLT UMKM
Baca Juga: Kemkop UKM: Penyerapan PEN ke pengusaha mikro sudah hampir 100 persen
Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News