kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada 33% perusahaan migas yang ogah lapor DHE


Selasa, 02 Desember 2014 / 19:59 WIB
Masih ada 33% perusahaan migas yang ogah lapor DHE
ILUSTRASI. Kenali beberapa tanda pasangan yang memiliki untuk berselingkuh dalam hubungan berikut ini.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat hingga Oktober 2014 jumlah pelapor DHE dari bank mencapai 2.104 pelapor dan pelapor DHE dari eksportir mencapai 201.332 pelapor. Kepatuhan pelaporan DHE pun meningkat sejak berlaku Januari 2012.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL) BI Wiwiek Sisto Widayat mengatakan kepatuhan eksportir untuk melaporkan DHE semakin baik. BI mencatat pemenuhan kepatuhan DHE disumbang oleh sektor non migas dengan besaran 82%, sedangkan sektor migas hanya sebesar 67%.

Kepatuhan sektor migas untuk melaporkan DHE terbilang masih rendah dengan masih ada 33% eksportir migas yang belum melapor. Sektor Liquefied Natural Gas alias gas alam cair adalah sektor yang pelaporannya paling rendah yaitu 53%.

Nilai ekspor sektor ini dari Januari 2012-September 2014 mencapai US$ 33,8 miliar, sedangkan pelaporan DHE hanya US$ 17,96 miliar. Untuk sektor yang pelaporannya paling baik adalah eksportir di bidang crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit dan karet.

Pelaporan DHE pada dua sektor ini mencapai angka 95%. Nilai ekspor CPO dari Januari 2012-September 2014 mencapai US$ 46,88 miliar dengan catatan DHE US$ 44,4 miliar. Karet mencatatkan ekspor US$ 18,62 miliar dengan pencatatan DHE sebesar US$ 17,74 miliar.

Wiwiek mengakui, untuk mengejar kepatuhan DHE pada sektor migas dan non migas BI tidak bisa berdiri sendiri. Kapasitas BI terbatas sehingga kita bergerak dengan berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada kesepahaman bahwa semua eksportir migas dan non migas harus lapor DHEnya. Ini komitmen dari beberapa pimpinan institusi. Dari Menteri ESDM mereka komit akan mendukung dan yang sudah bagus akan kita support," ujar Wiwiek, Selasa (2/12).

BI sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/2014 hanya bisa memberikan sanksi. Sanksi akan diberikan apabila dalam jangka waktu bulan ketiga sejak kegiatan ekspor, DHE belum juga dimasukkan dan tercatat di perbankan dalam negeri.

Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Apabila belum juga melapor, BI akan memberikan sanksi administratif berupa denda yaitu 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima. Jika denda tidak dibayar dan tidak memasukkan DHE maka dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. Penangguhan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam catatan BI, sejak Januari 2012-September 2014 sudah ada 773 eksportir yang ditangguhkan ekspornya dengan dominasi pada sektor batu bara dan tekstil. Bagi BI, pelaporan DHE menjadi penting untuk pembiayaan perekonomian dan stabilisasi nilai tukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×