Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Meski begitu, mekanisme kerja Satgas TPPU yang dibangun dengan baik selama ini akan dilanjutkan dan menjadi bagian optimalisasi kerja tim bersama Komite Nasional TPPU.
Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU dibentuk berdasar hasil keputusan rapat Komite Nasional TPPU 10 April 2023 dan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR tanggal 11 April 2023.
Baca Juga: Pengembalian Aset Yang Disita Tak Membuat Jera Pelaku TPPU
Selama kurun waktu delapan bulan, Satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA)/laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK mengenai informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.
“300 surat LHA/LHP informasi seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan para tokoh yang concern dalam pemberantasan TPPU bersama Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK,” jelas Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (17/1).
Mahfud menyebut, perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP nomor SR 205/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.
Ia bilang, sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun dengan supervisi Satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak.
Baca Juga: Satgas TPPU Mengusut Kasus Impor Emas Seberat 3,5 Ton
Mahfud menambahkan, status kasus kepabeanan importasi emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan kasus perpajakan dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri dari 4 wajib pajak dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah.
Kemudian, terhadap kasus lainnya saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK.
Mahfud menyebut, kehadiran Satgsa TPPU juga telah menghadirkan efek positif penyelesaian kasus - kasus serupa. Baik penanganan dan penyelesaian tindak pidana asalnya maupun TPPU nya seperti kasus yang melibatkan oknum Bea Cukai di Makassar dan Jakarta.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Oleh KPK
“Jadi kasus itu berjalan penanganannya dengan cukup baik karena itu tadi, ada yang sekarang masuk penyidikan, ada yang sudah divonis seperti Rafael Alun masuk di surat ini sudah divonis seminggu lalu. Sebelumnya lagi ada Angin Prayitno, sebelumnya lagi juga ada Gayus (Tambunan) itu kan 300 surat sejak tahun 2009, cuma ada yang belum terlaporkan, dan ada yang masih berproses. Jadi semuanya berjalan,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Satgas TPPU telah memetakan permasalahan dan menyampaikan 7 rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah Komite Nasional TPPU agar melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News