Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Masa penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi diperpanjang selama 30 hari. Hal tersebut pun telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Memutuskan untuk mengabulkan permintaan perpanjangan PKPU selama 30 dari debitur," ungkap ketua majelia hakim Mas'ud dalam amar putusannya, Selasa (18/8).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan, perpanjangan masa PKPU tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas terhadap rapat kreditur yang telah diadakan sebelumnya. Adapun dalam rapat kreditur itu, mayoritas para kreditur menyetujui untuk perpanjangan masa PKPU selama 30 hari hingga 18 September 2015.
Mengenai hal tersebut, salah satu tim pengurus dalam perkara ini Andre Hutapea bilang, dalam voting yang dilakukan pada 16 Agutus 2014 lalu baik dari kreditur separatis dan konkuren menyetujui akan perpanjangan perdamaian itu.
"Dalam aklamasi itu ada yang meminta perpanjangan 14 hari dan 30 hari, tapi mayoritas menyetujui 30 hari," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (19/8).
Adapun perpanjangan itu akan dimanfaatkan debitur untuk menyempurnakan proposal perdamaian yang telah diajukan. "Sebenarnya sudah proposal tersebut sudah mengerucut tapi ada dua kreditur yang masih butuh pembahasan lebih intens," tambah dia.
Kedua kreditur itu adalah Bank Commonwealth dan CR Aroma yang merupakan kreditur mayoritas yang memiliki nilai suara cukup signifikan. Lebih lanjut Andrew menerangkan, untuk CR Aroma, meski mereka adalah kreditur konkuren. Tapi, CR Aroma memiliki total nilai suara sebesar 92% dari keseluruhan kreditur konkuren. Pasalnya, tagihan Sariwangi kepada CR Aroma mencapai Rp 300 miliar.
Sehingga, menurut Andrew kedua kreditur tersebut sangat menentukan sekali proses atau hasil voting. Hal tersebut pun diakui oleh kuasa hukum Sariwangi, Aji Wijaya. "Masih harus bernegosiasi dengan kedua kreditur ini," ungkapnya kepada KONTAN. Ia juga mengatakan, pihaknya akan merevisi proposal perdamaian, terutama klausul yang diperuntukan untuk Bank Commenwealth dan CR Aroma.
Perubahan untuk CR Aroma, lanjut Aji, terkait pembayaran yang akan dilakukan agar dapat diterima oleh seluruh pihak. "Jadi kami masih harus duduk bersama untuk membahas itu," tukas dia. Terlebih lagi, CR Aroma masih harus mengurus untuk persetujuan investarisasi dari negara asalnya, Hong Kong.
Tak berbeda jauh, untuk Bank Commonwealth pihak Sariwangi masih terus mencari pilihan terbaik terkait pembayaran. "Dengan Bank Commonwealth sendiri ada aspek komersil yang belum terselesaikan," katanya. Seperti Bank Commenwealth yang ingin pembayaran secara tunai, tapi diakui Aji perusahaan sendiri tak mampu memberikan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News