kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.293   1,00   0,01%
  • IDX 7.724   118,32   1,56%
  • KOMPAS100 1.099   17,27   1,60%
  • LQ45 817   17,24   2,16%
  • ISSI 255   1,53   0,60%
  • IDX30 422   9,20   2,23%
  • IDXHIDIV20 483   10,23   2,16%
  • IDX80 123   2,04   1,69%
  • IDXV30 127   1,17   0,93%
  • IDXQ30 135   2,93   2,21%

Masa penahanan Andi Mallarangeng diperpanjang


Jumat, 13 Desember 2013 / 19:39 WIB
Masa penahanan Andi Mallarangeng diperpanjang
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Kamis (28/7/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, Jumat (13/12). Andi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"KPK juga melakukan perpanjangan penahanan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Jumat (13/12).

Selain melakukan perpanjangan masa penahanan tersebut, Andi pun hari ini menajalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Namun, Andi tak terlihat masuk dan keluar dari Gedung KPK.

Andi Mallarangeng ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK pada tanggal 7 Oktober 2013 lalu. Kala itu, Andi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam. Mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat tersebut ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×