kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masa kedua kubu sidang Ahok diminta tertib


Selasa, 03 Januari 2017 / 11:10 WIB
Masa kedua kubu sidang Ahok diminta tertib


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan memerintahkan agar massa kedua kubu yang berunjuk rasa di lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kantor Kementerian Pertanian, mundur dan menempati tempat yang sudah disediakan, Selasa (3/1).

Ada dua kubu pengunjuk rasa, yakni kubu pro dan kontra terhadap Ahok. Iwan menyampaikan hal itu lantaran massa dari kedua kubu tampak mulai maju mendekati pintu masuk Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.

"Saya harap massa di kiri saya dari kelompok GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) tolong untuk massa mundur. Begitu juga massa Ahok mundur," kata Iwan lewat pengeras suara di atas mobil komando, Jakarta Selatan.

Iwan meminta agar para komando masing-masing kubu untuk mengajak massanya mundur.

Dia berharap agar massa turut serta menjaga ketertiban dalam unjuk rasa pada sidang Ahok ini.

Iwan juga memerintahkan anak buahnya agar sedikit demi sedikit membuat mundur kedua massa.

"Lakukan orasi yang tidak menggunakan kalimat provokasi dan memancung situasi," kata Iwan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama Ahok, Selasa (3/1).

Agenda sidang akan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Kesaksian itu penting untuk membuktikan dakwaan JPU serta meyakinkan majelis hakim memvonis Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×