kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Masa Kampanye Mulai, Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal


Selasa, 28 November 2023 / 13:45 WIB
Masa Kampanye Mulai, Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (28/11/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kampanye untuk pemilu serentak 2024 dimulai. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintahan tetap akan berjalan dengan efektif di tengah masa kampanye.

Ia memberi contoh misalnya hari ini Presiden Joko Widodo mengadakan rapat internal dan juga rapat terbatas bersama jajarannya. Ia menyebut para menteri tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa.

"Proses pemerintahan tetap berjalan. Presiden hari ini ada rapat internal kemudian ratas, menteri-menteri menjalankan fungsi dan tugas masing-masing seperti biasa," jelasnya ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/11).

Ari bilang, mengenai izin cuti kampanye bagi menteri yang anggota partai dan tim kampanye hanya 1 hari kerja dalam 1 minggu. Oleh karenanya nanti, jika ada menteri yang cuti maka akan ada mekanisme internal untuk pelaksana tugas selama menteri tersebut cuti. 

"Ada mekanisme internal yang mengaturnya apakah ada Wamen. Kemudian menjalankan tugasnya atau seperti apa sudah dikelola dengan baik. Pemerintahan tetap berjalan dengan normal. Pekerjaan yang harus diselesaikan harus segera diselesaikan oleh para menteri. Itu saya kira harapan yang sudah disampaikan bapak presiden," ujar Ari.

Baca Juga: Masa Kampanye Lebih Pendek, Belanja Iklan Pemilu Digital Bisa Turun

Menurutnya, pilihan mundur atau tidak dari menteri yang ikut dalam kontestasi pemilu merupakan pilihan individual. Dimana dalam perundang-undangan, tidak ada kewajiban untuk mundur. Bahkan dalam PP 53/2023 mengacu putusan MK. Nomor 8/2022 yang menyatakan menteri atau pejabat negara setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya kalau dia dicalonkan jadi capres dan cawapres.

Meski demikian, Ari mengatakan ada juga menteri-menteri atau wamen yang bergabung dalam tim kampanye atau parpol yang memilih mundur. 

"Mengenai menteri di luar capres/cawapres, aturannya jelas 1 hari kerja. Dalam 1 minggu. Itu ada aturan yang sudah jelas koridornya," imbuhnya.

Ia menambahkan, kemarin Presiden melalui Mensesneg telah menyampaikan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam Mahfud MD. Persetujuan diberikan sesuai surat permohonan kampanye di jadwal-jadwal yang sudah disampaikan pada presiden. 

"Termasuk presiden sudah memberikan persetujuan pada Menhan, izin cuti kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Menhan," kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×