kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku Sekarang Atau Periode Berikutnya?


Senin, 29 Mei 2023 / 17:35 WIB
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku Sekarang Atau Periode Berikutnya?
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan MK tersebut. Boyamin menilai MK seharusnya tidak mengabulkan guagatan mengenai masa jabatan pimpinan KPK karena termasuk open legal policy pembentuk undang-undang.

Menurut Boyamin, pemberlakuan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun mestinya mulai berlaku pada pimpinan KPK periode berikutnya. Bukan mulai berlaku pada pimpinan KPK periode saat ini.

Hal itu sesuai prinsip bahwa hukum tidak berlaku surut karena saat pelantikan, pimpinan KPK periode saat ini dilantik untuk masa jabatan 4 tahun.

"Lima tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang. Ketika periode sekarang dipilih 3 tahun lalu, itu kan masa periode 4 tahun. Ya harus dipatuhi 4 tahun saja. Baru pada periode berikutnya 5 tahun," ujar Boyamin saat dihubungi Kontan, Senin (29/5).

Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, putusan MK mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda. Tercatat empat hakim konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Sementara, lima hakim konstitusi lainnya menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Desmond menyebut, ketika UU KPK dibuat dengan masa jabatan empat tahun, pasti ada pertimbangan filosofi, sosiologi, dan psikologinya. Hal itu sudah diperhitungkan sehingga itulah yang menjadi kekhasan KPK dengan lembaga-lembaga lainnya.

Lagi pula, saat ini banyak kelembagaan yang masa jabatannya tidak lima tahun. Contohnya, ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah diangkat dengan masa jabatan 3 tahun saja. Lalu, anggota Komisi Informasi yang menjabat selama 4 tahun lamanya.

Menurut Desmond, dari perspektif hukum seyogyanya keputusan MK tidak berlaku surut yang artinya tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang sekarang ada.

Sehingga masa jabatan beberapa pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini yang harus berakhir pada Desember 2023 tidak diperpanjang lagi untuk setahun ke depannya.

Desmond mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK berlaku untuk pimpinan KPK yang sekarang ada, akan terasa janggal tentunya. Sebab setiap pimpinan KPK yang ada sekarang sudah ada surat keputusan (SK)-nya.

Pimpinan KPK saat ini SK nya berlaku sampai Desember 2023, sehingga ketika ada SK yang  baru, maka SK yang baru itu seyogyanya berlaku untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Selain itu MK dalam keputusannya tidak menyebutkan masa transisi berlakunya putusan yang dibuatnya. Jika MK tidak menyebut masa transisi, maka mau tidak mau harus ditafsirkan secara prospektif bahwa keputusan itu berlaku ke depan. Yaitu untuk masa jabatan berikutnya dan bukan untuk pimpinan KPK yang sekarang ada.

"Jadi 5 tahun diberikan pada pimpinan KPK masa jabatan berikutnya," ucap Desmond.

Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pemerintah mentaati undang-undang. Apabila undang-undang diubah MK, maka pemerintah akan menaati.

"Kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti," ucap Pratikno dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih mempelajari putusan MK. Menurutnya, terdapat dua tafsir yang berkembang di publik menanggapi putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Mahfud menyebut, ada yang mengatakan bahwa putusan MK berlaku setelah dibacakan pada sidang putusan. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa dalam hukum administrasi jika sifatnya fasilitatif, maka berlakunya pada periode berikutnya.

"Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia, tidak akan ada politisasi tentang ini, akan dicari yang terbaik dan yang paling mungkin dilakukan," ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kompas TV.

Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono putusan MK tersebut mulai berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat.

Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, 4 Hakim MK Berbeda Pendapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×