kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Masa jabatan anggota Komnas HAM diperpanjang


Kamis, 30 Agustus 2012 / 12:43 WIB
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

BANDUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan masa jabatan komisioner 2007-2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keputusan ini berlaku sampai ditetapkannya komisioner untuk periode selanjutnya.

"Ada batas waktunya. Sampai dengan ditetapkannya nanti Komisioner yang baru. Berlakunya Keppres itu hari ini," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kamis (30/8).

Sudi menegaskan terbitnya Keppres ini tidak lain untuk menghindari kevakuman kepemimpinan KomnasHAM lantaran berakhirnya masa jabatan tepat hari ini. Presiden baru menandatangani keputusan itu Rabu (29/8) malam. Pasalnya surat permintaan perpanjangan dari DPR baru sampai kemarin.

Asal tahu saja, masa jabatan Komisioner Komnas HAM akan berakhir pada pukul 24.00, Kamis (30/8). Namun, hingga kini DPR belum menunjuk penganti anggota Komnas HAM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×