kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Masa jabatan anggota Komnas HAM diperpanjang


Kamis, 30 Agustus 2012 / 12:43 WIB
Masa jabatan anggota Komnas HAM diperpanjang
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

BANDUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan masa jabatan komisioner 2007-2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keputusan ini berlaku sampai ditetapkannya komisioner untuk periode selanjutnya.

"Ada batas waktunya. Sampai dengan ditetapkannya nanti Komisioner yang baru. Berlakunya Keppres itu hari ini," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kamis (30/8).

Sudi menegaskan terbitnya Keppres ini tidak lain untuk menghindari kevakuman kepemimpinan KomnasHAM lantaran berakhirnya masa jabatan tepat hari ini. Presiden baru menandatangani keputusan itu Rabu (29/8) malam. Pasalnya surat permintaan perpanjangan dari DPR baru sampai kemarin.

Asal tahu saja, masa jabatan Komisioner Komnas HAM akan berakhir pada pukul 24.00, Kamis (30/8). Namun, hingga kini DPR belum menunjuk penganti anggota Komnas HAM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×