kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Masa jabatan anggota Komnas HAM diperpanjang


Kamis, 30 Agustus 2012 / 12:43 WIB
Masa jabatan anggota Komnas HAM diperpanjang
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

BANDUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan masa jabatan komisioner 2007-2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keputusan ini berlaku sampai ditetapkannya komisioner untuk periode selanjutnya.

"Ada batas waktunya. Sampai dengan ditetapkannya nanti Komisioner yang baru. Berlakunya Keppres itu hari ini," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kamis (30/8).

Sudi menegaskan terbitnya Keppres ini tidak lain untuk menghindari kevakuman kepemimpinan KomnasHAM lantaran berakhirnya masa jabatan tepat hari ini. Presiden baru menandatangani keputusan itu Rabu (29/8) malam. Pasalnya surat permintaan perpanjangan dari DPR baru sampai kemarin.

Asal tahu saja, masa jabatan Komisioner Komnas HAM akan berakhir pada pukul 24.00, Kamis (30/8). Namun, hingga kini DPR belum menunjuk penganti anggota Komnas HAM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×