kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini alasan DPR belum setuju pembangunan gedung KPK


Senin, 25 Juni 2012 / 17:42 WIB
Ini alasan DPR belum setuju pembangunan gedung KPK
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Aosiasi Asuransi Umum Indonesia Jakarta, Rabu (18/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum merestui rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo beralasan, sembilan fraksi di Komisi III DPR masih belum sepakat soal rencana itu.

Karena belum ada kata sepakat, Komisi III DPR menunda pembahasan pembangunan gedung KPK itu. Bambang mengatakan, seluruh fraksi termasuk Partai Demokrat dan Gerindra memutuskan menunda pembahasan rencana itu.

Menurut Bambang, salah satu pertimbangan Komisi III DPR adalah status KPK yang bersifat ad hoc. Karena statusnya itu, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ada pemikiran supaya menggunakan gedung pemerintah yang kosong atau gedung sitaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Lagi pula, Bambang mengatakan, proses pembangunan gedung baru memakan waktu yang cukup lama ketimbang melakukan renovasi. Kendati demikian, bila KPK bersikukuh ingin membangun gedung sendiri, Komisi III DPR bersedia membahas lebih lanjut. "Bahwa KPK perlu memiliki gedung baru, kami sepakat. Termasuk rencana KPK menggalang dana dari masyarakat juga bagus-bagus saja," kata Bambang dalam pesan singkat, Senin (25/6).

Namun, Bambang mengingatkan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan gedung perlu dipikirkan dampaknya. Sebab, dia memperkirakan, langkah serupa juga bakal diikuti oleh lembaga lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Kepresidenan dan bahkan DPR atau DPR Daerah. "Pasti akan gaduh sekali republik ini manakala negara tidak memenuhi keinginan anggaran para lembaga itu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek berdalih, pihaknya sedang mempertimbangkan permintaan KPK itu. Dia beralasan, mitra Komisi III DPR lainnya seperti Komnas HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga meminta hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×