kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi III DPR layangkan surat soal Komnas HAM


Rabu, 29 Agustus 2012 / 18:56 WIB
ILUSTRASI. 5 Pizza Heboh bisa Anda dapatkan hanya dengan membayar Rp 60.000 saja. Dok: Pizza Hut Delivery


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait dengan akan selesainya masa jabatan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Surat tersebut, kata Pasek, telah dikirimkan pada hari Selasa (28/8) kemarin, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden. "Kita kirim surat kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan kepada Presiden, untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga Komnas HAM tetap berjalan sampai menunggu fit n proper test selesai," ujar Pasek, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8).

Ketua DPP Partai Demokrat ini menjelaskan, jabatan Komisioner Komnas HAM yang sekarang dapat diperpanjang dengan standar berupa peraturan perundang-undangan (Perpu). Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akan tetapi, dasar ini masih menjadi perdebatan. "Kalau tidak salah bentuknya bukan Peraturan Presiden. Dan sampai sekarang masih perdebatan. Kalau dilihat dari UU 12 tahun 2011, memang arahnya ke Perpu, tapi mungkin ada cara pandang lain yang mengharap ke Perpres. Intinya kita serahkan itu semua kepada pemerintah," kata Pasek.

Adapun permasalahan masa jabatan Komisioner Komnas HAM yang sekarang masih menjabat, akan habis pada tanggal 30 Agustus 2012 besok. Menanggapi hal itu, Pasek hanya menyatakan pihaknya menyerahkan kepada pemerintah.

"Kita serahkan kepada pimpinan DPR supaya berkonsultasi kepada Presiden. Karena mungkin ada perbedaan cara pandang tentang perlu perpanjangan atau dibiarkan kosong. Semuanya kita serahkan kepada pimpinan DPR dalam berkomunikasi dengan Presiden nanti," ucap Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×