kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa berlaku visa kunjungan diperpanjang


Rabu, 13 Juli 2016 / 12:14 WIB
Masa berlaku visa kunjungan diperpanjang


Reporter: Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus mengobral visa kunjungan ke Indonesia bagi turis dan warga negara asing. Kini, pemerintah kembali melonggarkan batas waktu visa kunjungan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2016 ini, pemerintah merevisi beberapa poin penting. Di antaranya, pemerintah memperpanjang masa berlaku visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan. Dalam beleid sebelumnya, masa berlaku visa kunjungan sama seperti visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan, yakni selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Dalam aturan baru ini, pemerintah memperpanjang hingga lima tahun. "Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," begitu bunyi pasal 111 ayat 2 beleid yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, seperti dikutip KONTAN, kemarin.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Heru Santoso Ananta Yudha menjelaskan, usul revisi beleid ini bukan berasal dari Ditjen Imigrasi.

Menurutnya, latar belakang revisi beleid ini berangkat dari para diaspora atau mantan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

"Perpanjangan ini aspirasi dari diaspora, untuk memberikan kemudahan bagi eks WNI yang berkunjung ke Indonesia," ungkapnya, kepada KONTAN kemarin.

Dalam beleid baru ini, pemerintah juga menambah beberapa poin aturan tentang perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan. Di aturan sebelumnya, masa berlaku izin tinggal kunjungan bagi orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan hanya diberikan maksimal selama 60 hari sejak tanggal diberikan tanda masuk, tanpa keterangan perpanjangan.

Kini izin tinggal untuk satu kali perjalanan ini bisa diperpanjang selama empat kali dengan jangka waktu perpanjangan maksimal 30 hari. Sedangkan, izin tinggal bagi kunjungan untuk beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

Khusus bagi diaspora, pemerintah memberikan kelonggaran dengan mengecualikan aturan izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan. Lewat aturan ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi para diaspora untuk memperpanjang izin tinggal kunjungannya di Indonesia maksimal dua kali dengan jangka waktu setiap perpanjangan maksimal 60 hari.

Tunggu aturan PNBP

Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly menyatakan, ketentuan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Juni 2016. Tapi, Heru bilang, hingga kini Ditjen Imigrasi belum bisa mengimplementasikan aturan baru ini. Alasannya, "Kami harus menunggu revisi PP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru," ujar Heru.

Catatan saja, selama ini tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk tarif PNBP untuk biaya imigrasi, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Yang terakhir, aturan tentang PNBP imigrasi diatur dalam PP nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Catatan saja, pemerintah memang tengah memikirkan terobosan dan kemudahan bagi para diaspora Indonesia dengan harapan para diaspora berinvestasi di Indonesia. Namun, pembebasan visa kunjungan ini minim pengawasan sehingga pengunjung ilegal ke tanah air kian banyak.

Poin Revisi PP tentang Keimigrasian

  • Visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan
  •  Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan
  • Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk
  • Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari
  • Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang
  •  Ketentuan izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan ini dikecualikan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan
  • Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari
  • Ketentuan mengenai prosedur teknis izin tinggal kunjungan diatur dengan peraturan menteri
     
  • Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku :

a. Visa kunjungan yang telah dimiliki orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir

b. Permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini

Sumber: PP Nomor 26/2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×