Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun. Berikut ini syarat dan cara membuat paspor.
Perubahan masa berlaku ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September tahun ini.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Hanya, penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih dalam tahap persiapan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Kamis (29/9).
Baca Juga: Jokowi Minta Yasonna Laoly Ganti Dirjen Imigrasi Jika Tak Mampu Perbaiki Layanan
Syarat permohonan paspor
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor
Baca Juga: Cara, Biaya dan Syarat Perpanjangan Paspor 2022 Secara Onlien di Aplikasi M-Paspor
Cara mengajukan permohonan paspor
Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan yang berlaku saat ini sebagai berikut:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga: Ingin ke Jerman Tapi Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Solusinya
Mekanisme penerbitan paspor
Sementara mekanisme penerbitan paspor dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-wallet, minimarket, maupun Kantor Pos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya"
Penulis: Mela Arnani
Editor: Mela Arnani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News