Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dengan perubahan tersebut, masa berlaku surat kerterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test Covid-19 yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri diperpanjang menjadi 14 hari.
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian tertera dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penambahan kasus Covid-19 seiring pelaksanaan tes yang juga meningkat
Padahal, dalam SE 7/2020, salah satu persyaratan perjalanan orang dalam negeri adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain terkait masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test, tidak ada perubahan lain dalam poin kriteria dan persyaratan. Artinya, semua kriteria dan persyaratan masih sesuai dengan surat edaran sebelumnya.
Meski ada sedikit perubahan pada kriteria dan persyaratan, substansi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, hingga pemantauan, pengendalian dan evaluasi tetap sesuai dengan SE 7/2020.
Adapun, surat berlaku ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dimana ditetapkan dan ditandatangai oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Doni Monardo pada 26 Juni 2020.
Baca Juga: Hendak berpergian ke luar kota di era new normal? Simak dulu aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News