Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa rasio utang Indonesia masih dalam posisi aman. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana disebutkan batas maksimal rasio utang hingga 60%.
"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB (produk domestik bruto) di Maret 2020 tercatat sebesar 32,5% dan masih berada dalam posisi aman," kata Ma'ruf dalam acara Peluncuran Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional, Senin (13/7).
Peningkatan rasio utang ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menetapkan defisit anggaran sampai Rp 1.039 triliun atau 6,34% terhadap PDB.
Baca Juga: Ma'ruf Amin minta pelaku ekonomi lebih kreatif di masa new normal
Hal ini dilakukan guna menangani Covid-19, di mana anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 695,2 triliun untuk meningkatkan akselerasi belanja.
"Instrumen kebijakan yang digunakan untuk menutupi defisit ini adalah dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih besar kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp 1.645,3 triliun," terang Ma'ruf.
Adapun, penetapan defisit ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai upaya penanganan Covid-19. Menurutnya, pemerintah terus melakukan kebijakan ekstraordinary yang cepat di bidang ekonomi khususnya berkaitan dengan dukungan regulasi sebagai upaya mencukupi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Beberapa upaya tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3% selama 3 tahun.
Tak hanya itu, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan pandemi Covid-19. Tujuan utama PEN ini adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.
Baca Juga: Belanja pemerintah pusat sepanjang semester I 2020 tumbuh 6%
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan, serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," lanjut Ma'ruf.
Bentuk konkret kebijakan ini seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News