Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Beberapa upaya tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3% selama 3 tahun.
Tak hanya itu, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan pandemi Covid-19. Tujuan utama PEN ini adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.
Baca Juga: Belanja pemerintah pusat sepanjang semester I 2020 tumbuh 6%
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan, serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," lanjut Ma'ruf.
Bentuk konkret kebijakan ini seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News