kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ma'ruf Amin: Fatwa haram soal karhutla bersifat pedoman


Sabtu, 21 September 2019 / 17:37 WIB
Ma'ruf Amin: Fatwa haram soal karhutla bersifat pedoman
ILUSTRASI. Maruf Amin Berkumpul Bersama Petinggi KIK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Ketua MUI, Maruf Amin kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Fatwa haram Karhutla ini diharapkan agar para pelaku tidak lagi-lagi mencoba untuk membuka lahan dengan cara membakar. "Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujarnya.

Baca Juga: Kantongi Restu MUI, LinkAja Syariah Tinggal Menanti Lampu Hijau dari BI

Namun, fatwa yang dikeluarkan MUI dikatakan Ma'ruf bersifat pedoman dan arahan.

"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa. makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengungkap kembali bertambahnya tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini tercatat kepolisian telah menetapkan 249 individu dan 6 korporasi sebagai tersangka karhutla. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×