kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maria Lumowa, pembobol Bank BNI dituntut 20 tahun penjara


Senin, 10 Mei 2021 / 23:52 WIB
Maria Lumowa, pembobol Bank BNI dituntut 20 tahun penjara
ILUSTRASI. Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd.

Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Setiap pencairan L/C kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI. Setelah uang kredit L/C dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team.

Baca Juga: Maria Pauline ditangkap setelah buron 17 tahun, BNI beri apresiasi

Dana tersebut digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun tepatnya Rp 1.214.468.422.331,43.

Atas uang tersebut, Maria memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar 2.709.554,1 dolar AS dan Rp 234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Mei 2021 dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan). (Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×