Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan aturan teknis terkait pengusahaan film online berbayar atawa streaming bisa dirampungkan pada Maret mendatang. Nantinya, kebijakan dalam bentuk peraturan menteri ini akan memuat pelaksanaan serta persyaratan pengusahaannya.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, penerbitan aturan itu nantinya tidak hanya berlaku untuk Netflix, namun untuk semua penyelenggara film berbayar yang beroperasi di Indonesia. "Maret akan kami keluarkan aturannya, ini akan mengenai badan usaha tetap (BUT)," kata dia, Kamis (4/2).
Asal tahu saja, sebelumnya operator selular Telkom memblokir hadir situs Netflix di Indonesia. Situs asal Amerika Serikat melayani konten film-film secara berbayar.
Nantinya, dengan hadirnya calon beleid ini, Netflix atau situs dengan layanan yang sama dapat beroperasi di Indonesia dan harus memenuhi ketentuan yang ada. "Untuk persyaratan konten-kontennya akan diatur kewenangannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Rudiantara.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan perlindungan untuk anak terhadap tayangan yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan sejumlah situs dengan konten film berbayar yang bakal masuk ke Indonesia. Karena, proses penyensoran tetap harus dilakukan.
"Harus ada sensor dalam rangka upaya pencerdasan anak. Karena ada batasan-batasannya, dan film-film yang mengandung pornografi, kekerasan dan radikalisme tentu harus melalui lembaga sensor dulu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News