kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Marak Obat Keras Dijual secara Ilegal, Ini Tips Beli Online dari BPOM


Rabu, 07 Mei 2025 / 05:12 WIB
Marak Obat Keras Dijual secara Ilegal, Ini Tips Beli Online dari BPOM
ILUSTRASI. Berdasarkan temuan BPOM, ada berbagai jenis obat yang tidak seharusnya dijual secara bebas tanpa perlu resep dokter.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Obat-obat lain 

Obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl kerap digunakan tidak sesuai dengan fungsinya.  

Lebih lanjut, pihak BPOM juga mengimbau untuk membeli obat-obatan secara online melalui platform resmi agar terhindar dari beberapa risiko.  

Berikut risiko membeli obat di platform penjualan yang tidak resmi: 

  • Potensi mendapatkan obat rusak, kedaluwarsa, ilegal, dan palsu meningkat
  • Keamanan obat tidak terjamin karena sumbernya kurang jelas. 

Tonton: Jangan Dibeli! BPOM Tarik Marshmallow Mengandung Unsur Babi

Tips membeli obat secara online  

Dalam unggahan tersebut, BPOM juga berbagi tips untuk membeli obat secara aman meski dilakukan secara online.  

Berikut tips-tips dari BPOM untuk beli obat secara online: 

  • Pastikan membeli obat secara online melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kemenkes
  • Pastikan Obat yang akan dibeli memiliki Izin Edar (terdaftar di BPOM)
  • Wajib menggunakan resep dokter untuk pembelian obat keras
  • Pastikan obat yang diterima dalam kondisi baik dan jangan lupa untuk Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa)
  • Jaga kerahasiaan akun dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran data atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Sebagai informasi, PSEF merupakan badan hukum yang mengelola, menyediakan, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi.  Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa aplikasi atau situs yang terdaftar dalam laman resmi psef.kemenkes.go.id untuk membeli obat secara online. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online" 

Selanjutnya: Ada yang Turun, Bandingkan Harga BBM di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Rabu (7/5)

Menarik Dibaca: Cara menurunkan asam urat dengan Diet! Ini Makanan Diet yang Direkomendasikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×