kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.869   -34,00   -0,20%
  • IDX 6.724   45,55   0,68%
  • KOMPAS100 969   3,71   0,38%
  • LQ45 753   2,66   0,35%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 391   1,18   0,30%
  • IDXHIDIV20 471   2,97   0,63%
  • IDX80 110   0,25   0,23%
  • IDXV30 115   0,06   0,05%
  • IDXQ30 129   0,87   0,68%

Mantan Sektum FPI Munarman Bebas dari Penjara Hari Ini


Senin, 30 Oktober 2023 / 06:31 WIB
Mantan Sektum FPI Munarman Bebas dari Penjara Hari Ini
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10/2023).

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Terorisme

Edward menjelaskan, pembebasan Munarman akan dilakukan berdasarkan standar operasional prosudur yang berlaku di Ditjen Pas.  

Dihubungi terpisah, Pengacara Munarman, Aziz Yanuar membenarkan kliennya akan bebas murni. Aziz mengatakan, tim kuasa hukum akan menjemput Munarman di Lapas Salemba, Senin pagi.

"Insya Allah besok pagi (hari ini) di Lapas Salemba Jakarta kami akan menyambut kebebasan Munarman," kata Aziz Yanuar.

Munarman sendiri merupakan narapidana kasus terorisme. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.  

Baca Juga: Sejumlah tokoh deklarasikan Front Persatuan Islam setelah FPI dibubarkan

Tidak terima dengan vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukuman eks Sekum FPI itu diperbesar menjadi empat tahun penjara. Belum patah arang, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA hukuman diturunkan menjadi tiga tahun. Pada Agustus 2023 lalu, Munarman telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Munarman Bebas Murni"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×