Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.
Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap jaksa.
Baca Juga: Relawan Jokowi Tanggapi Tindakan Komisaris BUMN Bersaksi di Kasus Munarman
Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Munarman hadiri acara baiat ISIS di Makassar
Dalam persidangan, kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar menjadi pokok persoalan.
Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman dalam acara itu dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.