Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Munarman mengungkapkan alasan dirinya tidak menghentikan acara pembaiatan terhadap kelompok teroris ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri pada 25 Januari 2015 silam.
Baca Juga: PPATK selesaikan penelitian terhadap 92 rekening terafiliasi FPI
Menurut Munarman, dia tidak bisa menunjukkan sikap anti ISIS karena dia hanyalah seorang tamu yang diundang ke acara tersebut. Dia tidak punya kuasa untuk menghentikan acara.
"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap, keluar atau protes. Bisa digeruduk saya," kata Munarman saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman mengatakan, seandaianya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.
"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.
Pengacara harap Munarman bebas
Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman Aziz Yanuar, meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini. "Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News