kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Djoko Susilo jadi tersangka pencucian uang


Senin, 14 Januari 2013 / 19:13 WIB
Djoko Susilo jadi tersangka pencucian uang
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,38% ke 6.133,25 pada Jumat (17/9). IHSG terangkat beberapa saham big cap yang menguat harganya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat  mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang. KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Djoko sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Djoko sebagai tersangka pencucian uang sejak pekan lalu.

"DS diduga telah menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator," kata Johan kepada wartawan, Senin (14/1).

Namun, KPK belum menyebutkan berapa duit yang diduga telah dinikmati Djoko dari hasil korupsinya tersebut. Nah, untuk menindak lanjuti penetapan tersangka ini, KPK juga akan membekukan sejumlah rekening milik Djoko. Johan belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah melakukan pemblokiran atau belum.

Nantinya, Djoko akan didakwa dengan dua tuduhan yang berbeda. Pertama atas tindak pidana korupsi. Kedua, atas tindak pidana pencucian uang. KPK akan membuat berkas dakwaan kedua sangkaan secara terpisah.

Penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus ini memungkinkan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap harta Djoko yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sebelumnya KPK menyebutkan, akibat perbuatan yang dilakukan Djoko bersama tersangka lainnya negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, selain DJoko, KPK juga sudah menetapkan bekas Wakorlantas DIdik Purnomo, dan dua orang pengusaha swasta, yaitu DIrektur Utama  PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan  Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×