Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang. KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Djoko sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Djoko sebagai tersangka pencucian uang sejak pekan lalu.
"DS diduga telah menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator," kata Johan kepada wartawan, Senin (14/1).
Namun, KPK belum menyebutkan berapa duit yang diduga telah dinikmati Djoko dari hasil korupsinya tersebut. Nah, untuk menindak lanjuti penetapan tersangka ini, KPK juga akan membekukan sejumlah rekening milik Djoko. Johan belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah melakukan pemblokiran atau belum.
Nantinya, Djoko akan didakwa dengan dua tuduhan yang berbeda. Pertama atas tindak pidana korupsi. Kedua, atas tindak pidana pencucian uang. KPK akan membuat berkas dakwaan kedua sangkaan secara terpisah.
Penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus ini memungkinkan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap harta Djoko yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sebelumnya KPK menyebutkan, akibat perbuatan yang dilakukan Djoko bersama tersangka lainnya negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 100 miliar.
Dalam kasus ini, selain DJoko, KPK juga sudah menetapkan bekas Wakorlantas DIdik Purnomo, dan dua orang pengusaha swasta, yaitu DIrektur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News