kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan Menteri Hasan Wirayuda Diincar Penyidik Kejagung


Jumat, 05 Maret 2010 / 15:15 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus mark up tiket di Kementrian Luar Negeri berdasarkan keterangan para saksi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan, penyidik bakal mengecek keterlibatan mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirayuda dalam kasus tersebut.

Hasan Wirajuda ikut terseret setelah Kepala Sub Bagian Verifikasi Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman mengaku memberikan sejumlah duit kepada Hasan yang diambil dari pos anggaran tiket diplomat untuk digunakan membeli sebuah rumah dengan harga Rp 1 miliar. Meski begitu, menurut Marwan, informasi dari Ade harus dicek kebenarannya terlebih dahulu.

Ia bilang, ketika seseorang tengah terpojok posisinya, kemudian menyeret orang lain. "Sekarang ini, kalau sudah kepepet dia bilang, disuruh-suruh. Meski demikian, Informasi ini akan kami kembangkan," ujarnya, Jumat (5/3).

Pengacara Ade, Hasolin, mengatakan bahwa dana korupsi senilai Rp20 miliar mengalir untuk pembangunan rumah Menteri Luar Negeri. Total yang mengalir, menurut Hasolin, sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu diberikan melalui tersangka, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wisman Widjaja.
Ade Sudirman merupakan salah satu pejabat Kemenlu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi tiket tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×