kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan ketua MA yakin suap pejabat MA tak sendiri


Senin, 22 Februari 2016 / 10:13 WIB
Mantan ketua MA yakin suap pejabat MA tak sendiri


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, menduga Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.

Pasalnya, tugas dan wewenang Andri tidak berkaitan langsung dengan penundaan pengiriman salinan putusan, seperti dalam kasus suap yang sedang menimpanya.

"Kecuali dia (Andri) bekerja sama dengan orang yang memutus atau menyelesaikan perkara, karena ini sudah bukan bagian dia lagi," kata Harifin saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Harifin menjelaskan, penanganan perkara di MA dibagi menjadi dua, yakni kepaniteraan dan sekretariat atau direktorat.

Sekretariat hanya bertugas menerima pendaftaran, meneliti berkas pendaftaran dan menyerahkannya kepada panitera.

Sementara, hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara hingga pengiriman salinan putusan hakim, menurut Harifin, adalah kewenangan panitera.

Namun, meski memiliki wewenang, panitera tidak diperbolehkan menunda pengiriman salinan atas alasan apapun.

Menurut Harifin, pemberi suap dalam kasus ini kemungkinan tidak mengerti bahwa tugas Andri di bidang kesekretariatan tidak berkaitan dengan pengiriman salinan putusan hakim.

Meski demikian, kata Harifin, tidak menutup kemungkinan juga AndriĀ  bekerja sendiri dalam menjanjikan keuntungan bagi si pemberi suap.

Misalnya, Andri mencari celah birokrasi tanpa diketahui pihak lain di internal MA.

Selain Andri Tristianto Sutrisna, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×