CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Mantan Ketua Bawaslu Kritik Penyelenggaraan Pemilu 2024 Penuh Diwarnai Pelanggaran


Selasa, 13 Februari 2024 / 06:16 WIB
Mantan Ketua Bawaslu Kritik Penyelenggaraan Pemilu 2024 Penuh Diwarnai Pelanggaran
ILUSTRASI. Alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai memadati pagar pembatas, jalan layang dan fasilitas umum lainnya di Jakarta, Kamis (18/1). Aturan pemasangan APK seharusnya tidak dibolehkan di fasilitas umum, termasuk memaku di pohon. Namun, realitasnya ruang fasilitas umum menjadi rebutan bendera, spanduk, flyer parpol, capres dan caleg. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/01/2024


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bawaslu Periode 2017-2022 Abhan mengungkapkan, dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Jaga Pemilu bertajuk 'Rekap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024' digelar Senin (12/2).

Abhan, salah satu inisiator Jaga Pemilu 44 persen data yang masuk di kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Intip Prediksi Rupiah Hari Ini, Selasa (13/2)

"Terkait isu-isu pelaporannya, pada urutan pertama 39 persen adalah isu netralitas, 20 persen janji-janji dalam bentuk politik uang, 17 persen pelanggaran kampanye, 11 persen kasus unik lainnya, 8 persen pelanggaran administrasi, dan 5 persen intimidasi kampanye," ujar dia.

Kata dia, pelanggaran yang Bawaslu terima dari Jaga Pemilu dan berbagai organisasi pemantau lainnya, adalah laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti.

“Bawaslu punya fungsi menginvestigasi, karena itu Bawaslu harus transparan dalam upayanya menangani potensi pelanggaran yang masyarakat temukan. Ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan,” katanya.

Baca Juga: Netralitas ASN Paling Banyak Disorot di Pemilu 2024

Bahkan, ia tidak heran jika sanksi yang diberikan kepada pelanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lemah. Ini mengingat bahwa walikota atau bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah itu. 

Jika ada laporan potensi pelanggaran terhadap ASN, maka dari Bawaslu laporan tersebut akan masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan meneruskannya kepada para pejabat pembina tersebut, yang bisa jadi justru memberi ruang bagi ketidaknetralan itu sendiri.

Ia menambahkan, laporan pelanggaran ASN pada 2019 tidak terlalu banyak. Biasanya justru di pemilihan kepala daerah pelanggaran ASN justru mendominasi. 

Yang menarik, perlu ditelusuri apakah setelah pemilihan kepala daerah tersebut dimenangkan oleh calon yang didukung pelanggaran, apakah para subjek pelanggar itu diberi promosi.

Baca Juga: Menjaga Demokrasi

“Jika mendapat promosi, artinya target dukungan yang tidak netral itu tercapai,” ungkapnya.

Dari penelusuran itu terlihat adanya pergeseran pelaku kecurangan yang dulunya dilakukan oleh individu sebagai calon legislatif (caleg), sekarang kebanyakan ASN. 

"Jadi memang ada pergeseran bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tinggi. Artinya itu adanya dugaan mobilisasi biroktasi untuk kepentingan politik praktis. Itu yang bisa saya tangkap kalau betul bahwa pelanggaran netralitas ASN-nya itu tinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan beberapa tipologi kecurangan yang dapat terjadi di hari H seperti upaya menuai dukungan salah satu paslon di masa tenang, upaya membeli suara dengan menawarkan uang, yang dikenal dengan istilah “serangan fajar,”.

"Adapun netralitas petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyampaian formulir pemberitahuan memilih, pendistribusian logistik terhambat/terlambat, mobilisasi pemilih, intimidasi terhadap penyelenggara maupun pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×