Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Lukman yang sekarang menjabat sebagai staf ali Gubernur Riau ini diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan venue PON 2012.
"Lukman Abbas, staf ahli gubernur Riau diperiksa sebagai saksi," tutur Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dihubungi Jumat (27/4).
Priharsa menjelaskan, Lukman saat ini sudah dimutasi menjadi staf ahli Gubernur Riau oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Lukman diketahui telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pertama.
Lukman maupun Rusli diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan konsorsium pembangun venue.
Sementara itu, Rusli Zainal, selaku Gubernur Riau diduga mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar keduanya inilah, KPK memutuskan mencekal mereka keluar negeri.
Dalam kasus suap pembangunan venue PON ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Keempat tersangka telah diboyong ke Jakarta dan ditahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News