kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK mencekal Gubernur Riau


Jumat, 13 April 2012 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berbicara kepada wartawan selama konferensi pers pertamanya di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 27 Januari 2021. REUTERS/Carlos Barria/Pool.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal. Permohonan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pembangunan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Rusli dicekal karena menjadi saksi dalam kasus ini. "Seorang saksi dimintai keterangan karena dinilai memiliki pengetahuan dalam kasus ini," ujar Johan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Rusli diajukan KPK pada Selasa lalu (10/4). "Pencegahan efektif selama 6 bulan hingga pada 10 Oktober 2012," ujar Denny. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Lukman Abbas juga dicekal KPK.

Terkait kasus ini pula, KPK sudah menciduk sejumlah anggota DPRD Riau, pegawai Pemprov Riau dan pegawai PT PP Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×