kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK mencekal Gubernur Riau


Jumat, 13 April 2012 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berbicara kepada wartawan selama konferensi pers pertamanya di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 27 Januari 2021. REUTERS/Carlos Barria/Pool.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal. Permohonan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pembangunan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Rusli dicekal karena menjadi saksi dalam kasus ini. "Seorang saksi dimintai keterangan karena dinilai memiliki pengetahuan dalam kasus ini," ujar Johan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Rusli diajukan KPK pada Selasa lalu (10/4). "Pencegahan efektif selama 6 bulan hingga pada 10 Oktober 2012," ujar Denny. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Lukman Abbas juga dicekal KPK.

Terkait kasus ini pula, KPK sudah menciduk sejumlah anggota DPRD Riau, pegawai Pemprov Riau dan pegawai PT PP Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×