kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan Dirut PT JCC Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tol MBZ


Selasa, 30 Juli 2024 / 19:41 WIB
Mantan Dirut PT JCC Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tol MBZ
ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ Djoko Dwijono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Baca Juga: Deretan Fakta Persidangan Ini Jadi Bukti Eks Dirut JJC Tidak Korupsi

Mantan Dirut JJC itu dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Dirut PT JJC Sebut Right To Match Bukan Jaminan Memenangkan Lelang Proyek Tol MBZ

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Atas putusan ini, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Djoko.

Hal senda juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Eks Dirut JJC Bantah Mengarahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ

Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tol MBZ"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×