Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Baca Juga: Deretan Fakta Persidangan Ini Jadi Bukti Eks Dirut JJC Tidak Korupsi
Mantan Dirut JJC itu dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Eks Dirut PT JJC Sebut Right To Match Bukan Jaminan Memenangkan Lelang Proyek Tol MBZ
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Atas putusan ini, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Djoko.
Hal senda juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Eks Dirut JJC Bantah Mengarahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tol MBZ"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News