Sumber: TribunNews.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia yang menjerat Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan merasa heran terhadap upaya proses hukum tersebut. Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkesan memilah pilih bukti yang diajukan ke persidangan.
"Saya menjadi bingung, apakah persidangan sudah diset supaya direksi masuk penjara, tetapi dipilah-pilah direksi hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan direktur keuangan Pertamina,-red)," kata Karen, Jumat (22/3).
Salah satu bukti yang tidak dihadirkan ke persidangan, yaitu soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest 10% dari Blok BMG.
Dia menjelaskan, keputusan itu tidak muncul begitu saja. Namun, dia menegaskan, sudah ada rencana pelepasan aset itu berawal dari usulan anak perusahaan Pertamina yang jadi pengelola Blok BMG pasca diakuisisi, yakni Pertamina Hulu Energi ke Pertamina.
Kemudian, direksi meneruskan usulan itu ke komisaris, setelah itu komisaris meneruskan usulan itu ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dia mengklaim, RUPS mempersilakan komisaris untuk memberi persetujuan lantaran nilai akuisisi participating interest blok BMG hanya 30 juta dollar Amerika Serikat.
"Jadi silakan disetujui saja oleh komisaris tidak perlu ke RUPS," kata Karen.
Setelah itu, kata dia, komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti surat itu mengatakan jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal, maka pelepasan aset bisa dilakukan.
Namun, Karen mengatakan, yang dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum hanyalah surat dari Karen kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset.
"Dan apa yg terjadi? Barang bukti yang dimasukkan ke persidangan hanya surat perintah saya ke PHE untuk withdrawal. Jadi prosesnya dari bawah ke atas tidak dijadikan barang bukti," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Dirut Pertamina Protes Jaksa Terkesan Memilih Barang Bukti,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News