kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mantan Dirjen AHU Didakwa Korupsi dalam Sisminbakum


Rabu, 03 Februari 2010 / 11:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara korupsi Sistem Badan Administrasi Hukum Umum kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini Jaksa Penuntut Umum Jefry membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnain Yunus yang tak lain mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaana dengan mendapatkan akses fee tanpa hak," tegas Jefry kala membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Terdakwa Zulkarnain Yunus selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diduga telah menerima pungutan lebih dengan dalih akses fee pada kegiatan pendirian dan perubahan badan hukum. Lalu, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD dan dibagi-bagi dengan perincian: PT SRD mendapatkan bagian 90%, Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan Ham (KPPDK) 4%, dan untuk pejabat di Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM 6%.

Akibatnya, sampai duit yang tidak disetor ke kas negara dari tanggal 23 April 2002 s/d 4 September 2006 adalah sebesar Rp. 194.415.067.554.79.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×