kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Mantan Dirjen AHU Didakwa Korupsi dalam Sisminbakum


Rabu, 03 Februari 2010 / 11:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara korupsi Sistem Badan Administrasi Hukum Umum kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini Jaksa Penuntut Umum Jefry membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnain Yunus yang tak lain mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaana dengan mendapatkan akses fee tanpa hak," tegas Jefry kala membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Terdakwa Zulkarnain Yunus selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diduga telah menerima pungutan lebih dengan dalih akses fee pada kegiatan pendirian dan perubahan badan hukum. Lalu, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD dan dibagi-bagi dengan perincian: PT SRD mendapatkan bagian 90%, Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan Ham (KPPDK) 4%, dan untuk pejabat di Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM 6%.

Akibatnya, sampai duit yang tidak disetor ke kas negara dari tanggal 23 April 2002 s/d 4 September 2006 adalah sebesar Rp. 194.415.067.554.79.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×