kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.135   100,00   0,55%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

Mantan Dirjen AHU Didakwa Korupsi dalam Sisminbakum


Rabu, 03 Februari 2010 / 11:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara korupsi Sistem Badan Administrasi Hukum Umum kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini Jaksa Penuntut Umum Jefry membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnain Yunus yang tak lain mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaana dengan mendapatkan akses fee tanpa hak," tegas Jefry kala membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Terdakwa Zulkarnain Yunus selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diduga telah menerima pungutan lebih dengan dalih akses fee pada kegiatan pendirian dan perubahan badan hukum. Lalu, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD dan dibagi-bagi dengan perincian: PT SRD mendapatkan bagian 90%, Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan Ham (KPPDK) 4%, dan untuk pejabat di Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM 6%.

Akibatnya, sampai duit yang tidak disetor ke kas negara dari tanggal 23 April 2002 s/d 4 September 2006 adalah sebesar Rp. 194.415.067.554.79.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×