kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Mantan Dirjen AHU Didakwa Korupsi dalam Sisminbakum


Rabu, 03 Februari 2010 / 11:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara korupsi Sistem Badan Administrasi Hukum Umum kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini Jaksa Penuntut Umum Jefry membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnain Yunus yang tak lain mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaana dengan mendapatkan akses fee tanpa hak," tegas Jefry kala membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Terdakwa Zulkarnain Yunus selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diduga telah menerima pungutan lebih dengan dalih akses fee pada kegiatan pendirian dan perubahan badan hukum. Lalu, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD dan dibagi-bagi dengan perincian: PT SRD mendapatkan bagian 90%, Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan Ham (KPPDK) 4%, dan untuk pejabat di Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM 6%.

Akibatnya, sampai duit yang tidak disetor ke kas negara dari tanggal 23 April 2002 s/d 4 September 2006 adalah sebesar Rp. 194.415.067.554.79.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×