kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dituding terlibat korupsi, Sekjen MK "no comment"


Senin, 20 Januari 2014 / 14:03 WIB
Dituding terlibat korupsi, Sekjen MK
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 264, Streaming Sub Indo Resmi Tersedia di iQIYI, Bstation, Viu


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK) Djanedjri M Gaffar enggan mengomentari tudingan terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Djanedjri dituding turut terlibat dalam dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung MK pada periode  2006-2007.

"No comment," singkat Djanedjri kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1).

Sebelumnya, Nazaruddin menuding Janedjri terlibat korupsi pembangunan gedung MK. Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebutpun juga menyeret nama mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie. Nazar menilai proses pengadaan tidak transparan karena melalui penujukkan secara langsung.

Nazar menjelaskan, sebelum penunjukan langsung terhadap PT PP sebagai kontraktor proyek, sempat terjadi pertemuan antara Jimly, Janedjri, dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak pengusaha di restoran Bebek Bali.

Namun, sebelumnya Jimly sendiri telah membantah tudingan Nazar tersebut. Menurut dia, proyek pembangunan Gedung MK justru menjadi contoh proyek yang bebas korupsi.

Menurut penuturan Jimly, PT Pembangunan Perumahan, justru mendapat penghargaan karena tidak ada dana yang disunat satu sen pun dalam pelaksanaan pembangunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×