Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK) Djanedjri M Gaffar enggan mengomentari tudingan terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Djanedjri dituding turut terlibat dalam dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung MK pada periodeĀ 2006-2007.
"No comment," singkat Djanedjri kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1).
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Janedjri terlibat korupsi pembangunan gedung MK. Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebutpun juga menyeret nama mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie. Nazar menilai proses pengadaan tidak transparan karena melalui penujukkan secara langsung.
Nazar menjelaskan, sebelum penunjukan langsung terhadap PT PP sebagai kontraktor proyek, sempat terjadi pertemuan antara Jimly, Janedjri, dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak pengusaha di restoran Bebek Bali.
Namun, sebelumnya Jimly sendiri telah membantah tudingan Nazar tersebut. Menurut dia, proyek pembangunan Gedung MK justru menjadi contoh proyek yang bebas korupsi.
Menurut penuturan Jimly, PT Pembangunan Perumahan, justru mendapat penghargaan karena tidak ada dana yang disunat satu sen pun dalam pelaksanaan pembangunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News