kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,77   12,46   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mangkir dua kali, KPK ciduk mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah


Senin, 27 Agustus 2018 / 12:55 WIB
Mangkir dua kali, KPK ciduk mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Musdalifah pada Minggu (26/8) pukul 17.30 WIB di Hotel Tiara Convension Center Medan. Penangkapan ini dilakukan akibat Musdalifah sudah mangkir dua kali sejak pemanggilan oleh KPK dengan beragam alasan.

Musdalifah merupakan salah satu dari 38 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, serta persetujuan perubahan APBD tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. 

"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (27/8).

Febri bilang, Musdalifah sudah mangkir sejak panggilan pertama pada 7 Agustus dan kemudian 13 Agustus 2018. Meski KPK sudah mengingatkan untuk bersikap kooperatif, Musdalifah tak kunjung menghiraukan.

"Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi dan ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” ungkap Febri. 

Adapun alasan KPK memutuskan melakukan penangkapan tersangka MDH, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK," katanya. 

Musdalifah diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke kantor KPK melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, KPK berhasil menahan 18 orang anggota DPRD Sumut.

“Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.

Adapun 18 orang anggota DPRD Sumut antara lain, (RST) Rijal Sirait, (RSI) Rinawati Sianturi, (RMP) Rooslynda Marpaung, (FN) Fadly Nurzal, (SF) Sonny Firdaus, (MSI) Muslim Simbolon, (HEI) Helmiati, (MSH) Mustofawiyah, (TIR) Tiaisah ritonga, (ANN) Arifin nainggolan, (ELD) Elezaro Duha, (TMP) Tahan Manahan Pangabean, (PD) Passiruddin Daulay, (BPU) Biller Pasaribu, (JHS) John Hugo Silalahi, (REM) Richard Eddy Marsaut, (SFE) Syafrida Fitrie dan (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×