kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Manggala Putra Perkasa gugat ganti rugi Prada S.A


Minggu, 01 Januari 2017 / 20:08 WIB
Manggala Putra Perkasa gugat ganti rugi Prada S.A


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Manggala Putra Perkasa (MPP) juga mengajukan gugatan ganti rugi terhadap penjualan merek Prada di Indonesia oleh Prada. S.A setelah mengajukan gugatan pembatalan merek. MPP juga turut menyeret PT Artha Indomode, Prada Asia Pacific Limited, dan PT Welgrow Citra Persada sebagai para tergugat.

Adapun PT Artha Indomode merupakan pihak yang langsung memperdagangkan barang-barang dengan merek Prada kelas 25 di Indonesia melalui gerai di Mall Pacific Place di Jakarta.

Sementara Prada Asia Pacific Limited adalah bertanggung jawab untuk mendistribusikan barang-barang milik Prada S.A untuk wilayah Asia Pasifik termasuk Indonesia. Kemudian, PT Welgrow Citra Persada sebagai perusahaan Indonesia yang melakukan importas atas barang-barang merek Prada milik Prada S.A.

Kuasa hukum MPP, Jekrinius H. Sirait mengatakan, alasan mengajukan gugatan ini lantaran pihaknya merasa dirugikan dengan adanya penjualan produk dengan merek Prada selain milik MPP. Sebab, ia mengklaim, pihaknya lah sebagai pemegang merek Prada yang sah di Indonesia dan berhak mendapat perlindungan secara hukum.

"Di gerai milik tergugat ternyata menjual jenis barang pakaian dan celana menggunakan merek Prada sejak Juli 2015 yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan yang merek terdaftar milik penggugat," tulis Jekrinius dalam berkas yang dikutip KONTAN, Minggu (1/1).

Adapun saat ini, MPP telah terdaftar di sebagai pemegang merek Prada di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual untuk kelas 25 sejak 2008 dengan No. IDM000248223.

Padahal, lanjutnya, MPP tidak pernah memberikan izin lepada pihak selain PT Cahayasurya Indahbusana untuk menggunakan merek Prada. Dengan demikian, menurutnya perdagangan merek Prada yang dilakukan para tergugat itu melanggar hak eksklusif berdasarkan UU No. 15/2001 tentang Merek.

"Para tergugat telah secara bersama-sama melakukan kegiatan illegal yang secara sistematis telah melanggar hak atas merek Prada untuk jenis barang pakaian dan celana," tambah Jekrinius.

Dengan demikian, atas perbuatan para tergugat, MPP meminta ganti, hal itu sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 UU Merek. Adapun total nilai kerugiannya mencapai Rp 9,5 miliar, terdiri dari materiil yang juga termasuk biaya promosi sejak Juli 2015 sebesar Rp 7 miliar dan imateriil Rp 2,5 miliar.

Dalam provisi pun MPP meminta kepada majelis hakim untuk para tergugat menghentikan kegiatan distribusi barang-barang dengan merek Prada untuk jenis barang pakaian dan celana. Serta menghukum para tergugat untuk untuk secara renteng membayar denda keterlambatan Rp 50 juta per hari apabila dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara dengan No. 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini baru akan disidangkan pertama pada 28 Februari 2017. Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Prada. SA dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners enggan berkomentar.

Sekadar tahu saja, Prada S.A sendiri sedang mengajukan gugatan pembatalan merek untuk kelas 18 dan 25 kepada MPP pada 14 November 2014. Ini merupakan gugatan ketiga yang dilayangkannya kepada MPP.

Prada S.A merupakan perusahaan yang didirikan oleh Mario Prada pasa 1913 yang mendirikan suatu toko yang menjual bahan-bahan terbuat dari kulit dan tas. Adaphn hingga kini, Prada telah memiliki butik di 70 negara di dunia dengan 372 toko ritel dan 27 toko waralaba. Produk-produk Prada milik penggugat juga terdapat di berbagai jaringan departement store mewah dan terbesar di berbagai negara.

Sementara MPP, merupakan perusahaan lokal yang memproduksi pakaian jadi dan lainnya. MPP pun mendistribusikan produk-produknya melalui PT Cahayasurya Indahbusana ke hampir 100 gerai di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×