Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperingatkan PT Berlian Laju Tanker Tbk, para kreditur, serta pengurus pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) supaya serius untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Menurut hakim, proses PKPU Berlian Tanker sudah sangat lama dan hingga saat ini belum juga ada keputusan yang diambil.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Dwi Sugiarto, dalam sidang penetapan waktu perpanjangan masa PKPU sementara Berlian Laju, hari Rabu (2/1). Dalam sidang tersebut Dwi menetapkan masa perpanjangan PKPU yang diberikan selama 75 hari, lebih pendek dari permohonan Berlian Tanker selama 85 hari.
"Ini (perpanjangan) yang terakhir, tolong agar dilakukan serius," kata Dwi. Adapun alasan hakim hanya mengabulkan 75 hari, lebih pendek sepuluh hari dari permohonan Berlian Laju, adalah karena sisa waktu tersebut akan digunakan majelis hakim mempertimbangkan keputusan akhir dari nasib PKPU Berlian Laju.
Adapun perpanjangan masa PKPU ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan Berlian Laju. Menurut Undang-undang debitur dapat mengajukan perpanjangan maksimal tiga kali. Rencananya, sidang penetapan akhir PKPU Berlian Laju akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2013, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, pihak Berlian Laju mengaku akan bersungguh-sungguh memanfaatkan waktu yang tersisa. Penasihat Berlian Laju, yang merupakan Direktur Burelli Walsh, Nicholas Young saat ini pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan sejumlah kreditur. "Kami akan berusaha mencari kesepakatan dengan para kreditur," ujar Nicholas.
Berlian Laju sebelumnya digugat PKPU oleh salah satu krediturnya, PT Bank Mandiri Tbk. Adapun jumlah tagihan awal yang diajukan oleh para kreditur Berlian Laju mencapai Rp 22 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News