Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni kegiatan di pusat perbelanjaan/mall yang saat ini diizinkan melakukan operasionalnya hingga pukul 20.00 menjadi pukul 17.00.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan perihal pembatasan operasional sektor ritel modern & mall sebagai sektor esensial yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, sangat tidak efektif & relevan, di kala apapun situasinya. Sebab masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya yang tidak mungkin dihilangkan maupun ditunda.
Menurut Roy pembatasan jam operasional akan berpotensi terjadi kedatangan pengunjung yang signifikan pada jam operasional yang diperketat. Selain itu, pembatasan akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan para UMKM yang menaruhkan harapan penjualan produknya. Setali tiga uang dagangan para UMKM akan menjadi tidak laku.
Baca Juga: Bila PPKM Mikro Darurat diterapkan, Kadin beberkan dampaknya terhadap dunia usaha
Efek dominonya melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan minuman serta berpotensi penutupan gerai ritel yang tak terhindarkan yang bermuara pada tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar produk domestik bruto (PDB).
Padahal pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terus melaju. Karena rencana pembatasan operasional mengakibatkan mobilitas masyarakat terbatas datang ke gerai ritel&mall.
“Apalagi mall & ritel, memiliki fasilitas prokes yang memadai, yang dikelola profesional oleh korporasi, hingga sekarang bukan cluster pandemik, karena tetap konsisten menerapkan prokes dengan disiplin ketat, tambahnya,” kata Roy, Rabu (30/6).
Dengan memperhatikan pengalaman cara menghadapi dan menanggulangi Covid-19 dari tahun 2020 lalu, Roy mengatakan kiranya pemerintah dapat memberikan cara pandang dan berpikir yang berbeda, bahwa Covid-19 akan hidup bersama dalam keseharian masyarakat.
Hanya disiplin dalam gaya hidup dan komitmen atas prokes 5M sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB) perlu tetap dilakukan. Dengan tidak tetap memberlakukan sanksi sosial&hukum yang ekstrem tanpa kompromi untuk yang melanggar.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan
Roy juga menegaskan akan pemerintah harusnya berfokus pada kecepatan dan peningkatan upaya vaksinasi massal yang lebih cepat dari pergerakan fluktuasi Virus Covid-19 sekarang ini bagi seluruh masyarakat.
“Kami tidak menginginkan pengorbanan yang telah kami lakukan sebagai pejuang ekonomi yang tergerus karena pandemi bersama sektor-sektor lainnya. Namun kami tetap bertahan melayani kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, meningkatkan penerimaan PPN atas produk-produk yang dijual,” ujar Roy.
Roy menekankan apabila skema PPKM Mikro Darurat berjalan maka keseimbangan Inflasi harga produk selama 15 bulan terakhir ini yang sebagian sudah dijaga oleh para dunia usaha, akan kandas kembali akibat kebijakan yang diputuskan dengan tidak efektif.