kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Malam Tahun Baru, Sri Mulyani Lembur Susun PMK yang Mengatur PPN 12%


Selasa, 31 Desember 2024 / 20:38 WIB
Malam Tahun Baru, Sri Mulyani Lembur Susun PMK yang Mengatur PPN 12%
ILUSTRASI. Menkeu lembur pada malam tahun baru untuk menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur kebijakan PPN 12% untuk barang mewah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan lembur pada malam tahun baru ini untuk menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM.

"Untuk PMK, kami sekarang masih kerja, tadi saya bilang kita tidak pulang. Nanti pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Shampo hingga Sabun Tak Kena Kenaikan PPN 12%

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% untuk barang mewah akan berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan.

"Kan besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa yang selama ini antara hari ini sama besok tidak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan ya berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan," katanya.

Baca Juga: Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025

Sri Mulyani mencontohkan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Selanjutnya: Diskon Tarif Listrik Tetap Berlaku Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×