kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025


Selasa, 31 Desember 2024 / 19:31 WIB
Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan tambahan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% di 2025.

Artinya, layanan streaming tersebut tidak dikenaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Hal ini dikarenakan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) saja, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yatch, rumah/apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.

Baca Juga: Catat! Ini Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.

"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif PPN yang saat ini, yakni PPN 11%.

"Ya, tetap sama (Tarif PPN 11%). Intinya yang 12% hanya (mewah-mewah)," kata Deni.

Baca Juga: Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×