Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% di 2025.
Artinya, layanan streaming tersebut tidak dikenaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Hal ini dikarenakan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) saja, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yatch, rumah/apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.
Baca Juga: Catat! Ini Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif PPN yang saat ini, yakni PPN 11%.
"Ya, tetap sama (Tarif PPN 11%). Intinya yang 12% hanya (mewah-mewah)," kata Deni.
Baca Juga: Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025?
Selanjutnya: Liga Voli Korea: Mega Horror, Red Sparks Raih Kemenangan Telak di Akhir Tahun 2024
Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News