Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyerahkan data tambahan mengenai laporan dugaan kartel atau persengkokolan yang melibatkan 9 perusahaan dalam perdagangan minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, MAKI telah mendatangi KPPU pada 1 April lalu guna melaporkan dugaan monopoli/kartel/permainan-permainan terkait dengan perdagangan minyak goreng di domestik yang menyebabkan ketersediaan langka dan harga yang mahal.
"Disini saya menyerahkan dokumen-dokumen tambahan untuk mendalami berkaitan dengan pajaknya, volume ekspor dan nilai uangnya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPPU, Jumat (20/5).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Terus Lakukan Pendalaman Perkara Izin Ekspor CPO
Dari 9 perusahaan yang dilaporkan, Boyamin baru memberikan tambahan data dari 4 perusahaan. Ia menambahkan, dari 4 perusahaan tersebut, 2 perusahaan diantaranya sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Kemudian satu perusahaan berdiri sendiri dan diduga terafiliasi sampai ke luar negeri. Serta satu lagi merupakan perusahaan besar yang memiliki kebun sawit, pabrik CPO, pabrik minyak goreng, distribusi dan bahkan hingga memiliki ritel sendiri.
Boyamin juga mendorong KPPU untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung, KPK, PPATK bahkan Direktorat Pajak untuk menggali bukti-bukti adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU saya dorong untuk kerjasama dengan Kejaksaan Agung karena Kejaksaan dengan undang-undang baru berhak melakukan penyadapan. Juga dengan PPATK ataupun KPK dan juga bekerja sama dengan pajak karena perusahaan-perusahaan itu otomatis bayar pajak," kata Boyamin.
Baca Juga: Usai Tetapkan Lin Che Wei Tersangka, Kejagung Dalami Kasus Izin Ekspor CPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News