kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MAKI Ragukan Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Mas Tolikara


Minggu, 02 Oktober 2022 / 09:37 WIB
MAKI Ragukan Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Mas Tolikara
ILUSTRASI. Gubernur Papua Lukas Enembe. MAKI Ragukan Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Mas Tolikara.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding bahwa klaim kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang berasal dari tambang emas di wilayah mamit, Tolikara diduga tidak benar.

"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe shg klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari  tambang emas adalah haoks," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (1/9). 

Selanjutnya dia mengatakan fakta ini dapat ditelusuri dari website Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralm (ESDM) atau Kementerian Investasi BPKPM.

"Dimana dalam situs dan website tersebut jelas tidak menemukan izin - izin terkait tambang emas di mamit Tolikara," terang Boyamin. 

Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 203,42 Triliun hingga Agustus 2022

Boyamin menyebut, bahwa izin tambang terdiri dari IUP Ekplorasi (penelitian), IUP Ekplotasi (operasi penambangan), RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja).

Selain itu, lanjut dia, sebuah usaha tambang harus masuk sistem aplikasi MOMS Kementerian ESDM untuk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti. 

Dengan tidak adanya izin-izin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Kegemaran Gubernur Papua Lukas Enembe Berjudi Semakin Terang

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe adalah sosok yang mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya di wilayah Mamit, Tolikara, Papua.

Roy mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe soal tambang emas itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×