kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 203,42 Triliun hingga Agustus 2022


Senin, 26 September 2022 / 20:44 WIB
Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 203,42 Triliun hingga Agustus 2022
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12). Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 203,42 Triliun hingga Agustus 2022.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat jumlah simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) yang ada di perbankan mencapai Rp 203,42 triliun hingga akhir Agustus 2022. Posisi tersebut naik Rp 9,96 triliun atau 5,15% dibandingkan posisi Juli sebelumnya yang hanya Rp 193,46 triliun.

“Tahun lalu posisi Agustus dana pemda di perbankan hanya Rp 178,95 triliun. Ini berarti pemda memiliki uang cukup besar di perbankan hingga Agustus jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” tutur Menteri Keuangan  Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (26/9).

Sri Mulyani mengatakan, dana pemda yang bertambah di perbankan didorong oleh penerimaan perpajakan daerah yang melonjak tinggi, disertai transfer dari pemerintah pusat, sementara dari sisi belanja daerah masih tertahan. Kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 6,4% dan retribusi sebesar 21,1% menambah kas Pemda.

Baca Juga: 10 Daerah Ini Mendapat Dana Insentif dari Kemenkeu Karena Berhasil Kendalikan Inflasi

Sri Mulyani menyayangkan belanja pemda hingga Agustus ini masih juga belum optimal. Kejadian ini memang bukan pertama kali terjadi, bahkan sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal pemerintah pusat sudah sering memperingatkan agar daerah segera membelanjakan dananya.

“Untuk itu kita akan terus mendorong daerah agar bisa selesaikan APBD secara akuntabel dan tepat sasaran sehingga perekonomian di daerah meningkat dan tumbuh,” katanya.

Adapun jika dilihat secara wilayah, Jawa Timur masih memegang posisi tertinggi saldo paling banyak yang mengendap di daerah, yakni mencapai Rp 27,18 triliun hingga Agustus 2022. Sementara Sulawesi Barat merupakan yang paling rendah yaitu Rp 1,12 triliun.

Baca Juga: Dugaan Kegemaran Gubernur Papua Lukas Enembe Berjudi Semakin Terang

Sedangkan jika dilihat berdasarkan provinsi, per Agustus 2022 nominal saldo tertinggi berada di posisi DKI Jakarta sebesar Rp 10,94 triliun. Sedangkan terendah berada di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 345,26 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×