Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Khalayak kembali menaruh perhatian atas kasus korupsi Bank Century, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam praperadilan yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus tersebut.
Tak hanya anjuran, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar, dalam putusannya juga memerintahkan KPK untuk menentapkan tersangka kepada beberapa nama besar.
"Merintahkan Termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Hakim Effendi saat membacakan amar putusannya, Senin (9/4) dalam salinan putusan yang diterima KONTAN.
Permohonan praperadilan MAKI terkait kasus Century kali ini sebenarnya bukan yang pertama. Mereka telah memohonkan upaya serupa enam kali mengajukan permohonan serupa sejak 2009. Terlebih sejak 2015 ketika Saut Situmorang lolos fit and proper test menjadi pimpinan KPK. Sejak itu, ada empat kali permohonan yang diajukan MAKI.
Keterpilihan Saut sempat jadi tanda tanya besar. Lantaran sebelum ikut uji fit and proper test ia sempat menyatakan enggan melanjutkan pengusutan korupsi Century. Sementara saat dikonfirmasi KONTAN, ia berdalih bahwa KPK menutup kasus ini.
"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi dengan putusan atau tanpa putusan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," balas pesan pendek Saut kepada KONTAN pekan lalu.
Lagipula Saut menilai, penyidik dan penuntut KPK yang memahami bagaimana langkah strategis untuk terus mengawal perkara ini. Dan hal tersebut dikatakannya membutuhkan waktu yang tak sebentar
"Penyidik dan penuntut Yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, dampaknya seperti apa kalau ada. Itu perlu waktu. Kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan, dipelajari dulu," lanjutnya.
Korupsi Century memang pelik, banyak nama besar diduga terlibat. Meski hingga saat ini baru Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya yang telah divonis bersalah dan dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada April 2015.
Sebenarnya selain Budi Mulya, Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2012 bersamaan dengan Budi Mulya. Namun status tersangka dicabut lantaran pada 2015, Fadjrijah meninggal dunia.
Penetapan tersangka kepada kedua Deputi BI tersebut dinilai KPK waktu itu lantaran, mereka menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Syarat Pinjaman Jangka Pendek (SPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Silang sengkarut Bank Century sendiri bermula pada Oktober 2008 saat, nasabah pemilik rekening jumbo di Bank Century menarik dananya. Disebutkan, mereka antara Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
Kemudian pada pertengahan November Bank Century memohonkan fasilitas pendanaan ke Bank Indonesia lantaran makin tipisnya uang Century. Makin parah, pada November-Desember, dana pihak ketiga di Century ditarik senilai Rp 5,67 triliun.
Kemudian disetujui oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSKK), Century dapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar
Rp 689 miliar untuk kembali bikin bugar Century yang penaganannya digarap oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menkeu Sri Mulyani kala itu menilai, jika tak dibantu negara, ada dampak sistemik yang timbul akibat minimnya uang di Century. Namun, dana FPJP yang diberikan ternyata tak kunjung menyebatkan Century. Oleh karenanya, kemudian disepakati kembali pemberian likuiditas kepada Century Rp 1,3 triliun.
Hanya saja, nilai tersebut kemudian membengkak hingga mencapai Rp 6,76 triliun. Dana tersebut diberikan LPS ke Century sepanjang November 2008 hingga Februari 2009.
Bahkan dari salinan putusan disebutkan adapula penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 1,25 triliun. Sehingga total ada sejumlah Rp 8,01 triliun uang negara yang diberikan ke Century.
Nah, nama-nama yang disebutkan dalam putusan tadi, dinilai MAKI juga turut punya andil memberi restu pemberian bantuan kepada Century.
"Bahwa dengan demikian siapapun pejabat lainnya dari Bank Indonesia termasuk Boediono, dkk yang menyetujui penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik serta Zaenal Abidin, Pahla Santoso dan Heru Kristiyana dalam dugaan keterlibatan dalam proses penyimpangan dalam pengawasan bank Century sehingga menimbulkan persetujuan pengucuran FPJP haruslah dinyatakan sebagai tersangka dan diproses ke Pengadilan Tipikor sebagaimana yang sudah terjadi pada Budi Mulya," tulis MAKI dalam gugatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News